Saksi Terangkan Cara Dua Terdakwa 'Bobol' Rekening Nasabah di Bank BJB Pekanbaru 

Saksi Terangkan Cara Dua Terdakwa 'Bobol' Rekening Nasabah di Bank BJB Pekanbaru 

RIAUMANDIRI.CO - Dua mantan pegawai Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru dihadirkan untuk menguatkan dakwaan Jaksa terhadap terdakwa Tarry Dwi Cahya. Dalam kesaksiannya, masing-masing mereka mengakui pernah menuliskan jumlah uang di cek ataupun slip setoran.

Itu mereka lakukan atas perintah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang saat itu menjabat selaku Manager Komersial di bank tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir juga menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana perbankan berupa pembobolan rekening nasabah.

Adapun kedua saksi tersebut adalah Qurota Aini dan Said. Masing-masing mereka pernah bertugas selaku AO Consumer dan AO Komersial di perusahaan pelat merah tersebut.


Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan itu, Qurota Aini mengaku pernah diperintah oleh atasannya Indra Osmer untuk menyerahkan cek kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru. Seingat dia, peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, terdakwa Indra menyerahkan cek yang sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, serta dua tanda tangan dan nomor handphone, tanpa nama penarik di bagian belakang cek. Kemudian Indra memerintahkan dirinya untuk mengecek saldo di rekening perusahaan Viat Motor (perusahaan group korban Arif Budiman). Kemudian saksi mengecek rekening perusahaan korban dan melihat saldo di rekening dengan total Rp133juta.

Selanjutnya, saksi melaporkan kepada atasannya Indra jumlah saldo di rekening korban, dan menyampaikan dana yang bisa ditarik adalah senilai Rp130juta.

Berikutnya, dia diperintahkan untuk menulis terbilang dan nominal di lembar cek beserta nama penarik di bagian belakang cek, yakni atas nama Arif Budiman.

"Cek yang saya terima itu sudah ada tanda tangan direktur dan stempel perusahaan dan di bagian belakang terdapat dua tanda tangan beserta nomor hp, tanpa nama penarik. Setelah mengecek saldo. Kemudian saya yang menulis nominal dan terbilang beserta nama penarik atas nama Arif Budiman itu atas perintah Pak Indra," terang saksi Qurota Aini pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekannbaru, Senin (11/10) kemarin.

Setelah menuliskan nominal dan terbilang beserta nama penarik di bagian belakang lembar cek, saksi kemudian diperintahkan Indra menyerahkan cek tersebut kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB.

Kepada Tarry, saksi menyerahkan cek tersebut seraya mengatakan itu titipan Pak Indra. "Saya hanya mengantarkan saja, habis itu naik ke ruang kerja," lanjut dia.

"Ini di cek tidak ada tanggalnya," tanya majelis hakim.

"Iya, yang mulia, saya tidak ingat mengisinya," aku Qurota Aini.

Saksi juga mengaku, tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uang dari pencairan cek tersebut.

"Tidak tahu siapa yang kemudian mengambil uangnya. Setelah menyerahkan cek ke teller saya langsung kembali ke ruangan saya. Saya tidak melihat keberadaan Pak Arif Budiman di bank saat itu. Saya juga tidak ada diperintahkan untuk konfirmasi ke Pak Arif," terang saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya mengatakan, bahwa ruangannya dengan Indra hanya dibatasi sekat.

"Dia datang langsung ke ruangan memerintahkan saya. Ruangan saya dengan Pak Indra hanya dibatasi sekat," terang saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

JPU kemudian menanyakan apakah saksi ada melampirkan KTP nasabah saat menyerahkan cek kepada terdakwa selaku teller. Saksi kemudian menjawab tidak ada melampirkan KTP nasabah, hanya menyerahkan cek saja kepada terdakwa Tarry.

"Apakah terdakwa selaku teller ada meminta KTP nasabah," tanya JPU lagi.

"Tidak ada," jawab saksi yang bekerja sejak 2014 akhir hingga tahun 2018 di BJB Pekanbaru itu.

Saksi berikutnya, Said. Dalam keterangannya, saksi juga mengaku menuliskan slip setoran uang senilai Rp50 juta atas perintah Indra Osmer selaku atasannya.

Kepada saksi, Indra memerintahkannya untuk menulis slip setoran Rp50 juta dengan rekening tujuan BJB Cabang Bekasi atas nama PT Guruh Kencana Sakti.

"Karena Pak Indra bilang slip setoran untuk keperluan Pak Arif (korban, red), saya inisiatif menulis nama penyetornya nama anak Pak Arif. Saya ingat nama anak Pak Arif, salah satunya Rahmad," terang saksi.

Slip setoran tersebut kemudian diserahkan saksi kepada terdakwa Tarry selaku teller BJB Pekanbaru.